Dibaca 128 Kali
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 166) Tentang Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Tuberkulosis 2025-2029. bahwa Tuberkulosis Merupakan salah satu Masalah Kesehatan Masyarakat yang Menimbulkan angka Kesakitan dan Kematian yang Tinggi Sehingga Penanggulangan Tuberkulosis menjadi Target Program Nasional. Focus Group Discussion (FGD) Rencana Aksi Daerah Tuberkulosis (RAD-TBC) diikuti oleh beberapa OPD terkait yaitu :
1.Dinas Kesehatan
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh
5. Badan Keuangan dan Aset Daerah
6. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
7. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Tulang Bawang Barat
8. Bagian Organisasi (SPM)
9. Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat
10.Puskesmas
Acara di pimpin sekaligus dibuka oleh Sekretaris Bapperida Hi.Yoyok Kusbyahmanto,S.H.,MM didampingi oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia (Bidang PPM), Iwansyah Natawijaya, S.Hut., M.M. Dalam sambutannya Sekretaris menyampaikan harapan kedepan Agar saling berkoordinasi dan bersinergi terutama kepada OPD Terkait untuk pencegahan dan Penanggulangan Tuberkulosis di Tulang Bawang Barat.sehingga dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang juga menunjang pembangunan Daerah tentunya